Bantuan Biaya Pendidikan (BBP)
Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BBP PPA) merupakan beasiswa yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Pemberian beasiswa ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan prestasi mahasiswa penerima beasiswa; mengurangi mahasiswa yang putus kuliah dikarenakan tidak mampu membiayai perkuliahan dan meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar.
Syarat pengajuan beasiswa BBP PPA sebagai berikut*:
- Minimal semester III
- Fotocopy KTM, Transkip nilai, KRS dan KK
- Fotocopy bukti pembayaran rekening listrik bulan terakhir atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali
- Surat rekomendasi dari fakultas
- Nilai IPK paling rendah untuk pengajuan beasiswa BBP PPA adalah 2.75
- Surat penghasilan orang tua/wali yang disahkan oleh pihak berwenang dan bagi orang tua/wali berwirausaha disahkan oleh lurah/kepala desa
- Memiliki salah satu tabungan di bank Mandiri, BNI dan BTN yang masih aktif dan atas nama mahasiswa yang bersangkutan
*) ketentuan tersebut diatas disesuaikan dengan syarat pengajuan yang ditetapkan oleh DIKTI.