Surabaya, 3 September Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Katolik Darma Cendika (BEM UKDC) melalui Kementerian Kajian Strategis dan Advokasi menyerahkan hasil kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas kepada DPRD Jawa Timur.
Adapun jajaran BEM UKDC yang hadir dan terlibat dalam penyusunan serta penyerahan kajian ini adalah Presiden BEM UKDC Defrin Fortinus Ziliwu Prodi Ilmu Hukum, Wakil Presiden BEM UKDC Alvoncius Sendy Saputra Prodi Manajemen Pemasaran, Menteri Kementerian Kajian Aksi Strategis (KASTRAT) Mychael Prastiano Kedang Prodi Ilmu Hukum, serta Staf Kementerian Kajian Aksi Strategis (KASTRAT) Awal Zamasi Prodi Ilmu Hukum.
Kajian tersebut menegaskan bahwa Perda yang berlaku saat ini sudah tidak relevan, karena lahir sebelum hadirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD). Kondisi ini menimbulkan kesenjangan regulasi yang berdampak pada diskriminasi dalam pendidikan, ketenagakerjaan, maupun akses layanan publik bagi penyandang disabilitas.
“Pembaruan Perda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah substantif untuk memastikan perlindungan, kesetaraan, dan keadilan bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur,” tegas Alvoncius Sandy wakil BEM UKDC.
Melalui hasil kajiannya, BEM UKDC merekomendasikan DPRD Jawa Timur untuk segera memperbarui Perda No. 3 Tahun 2013 dan menggantinya dengan regulasi baru yang selaras dengan UU No. 8 Tahun 2016, prinsip hak asasi manusia, serta CRPD.
Disamping itu, BEM UKDC juga mendorong agar DPRD memastikan adanya partisipasi bermakna dari penyandang disabilitas dalam setiap tahapan pembahasan dan DPRD juga didesak untuk segera mempublikasikan draf Raperda terbaru secara terbuka, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan sebelum pengesahan.

Kajian ini disusun dengan menganalisis Perda No. 3 Tahun 2013, kemudian membandingkannya dengan regulasi terbaru seperti UU No. 8 Tahun 2016, PP No. 70 Tahun 2019, dan Perpres No. 68 Tahun 2020. Penyusunan dilakukan melalui studi pustaka, mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), laporan Komnas Disabilitas, serta literatur akademik dan media kredibel.
Dalam audiensi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan Bataragoa, menyampaikan apresiasi atas inisiatif BEM UKDC yang dinilai progresif dan strategis.
Beliau menyampaikan bahwa pembaruan Perda saat ini sedang dalam tahap penyusunan Raperda baru oleh Komisi E DPRD Jawa Timur, dengan target dibawa ke rapat paripurna pada bulan Oktober mendatang. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa proses pengesahan masih harus melalui beberapa tahapan hingga final bersama gubernur.
“Harapan kami, rekan-rekan dari BEM UKDC dapat terus terlibat dan memberikan masukan dalam proses penyusunan ini. Partisipasi aktif mahasiswa sangat penting agar pasal-pasal yang disusun benar-benar menjawab persoalan dan kebutuhan penyandang disabilitas di Jawa Timur,” ujar Yordan.
Melalui audiensi ini, BEM UKDC menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu disabilitas di Jawa Timur. Sebagai representasi suara mahasiswa, mereka berharap proses legislasi berjalan inklusif dan mampu menjadi instrumen pemenuhan hak serta keadilan bagi penyandang disabilitas.
(Stephanie Chrismandani)