Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika, kembali melaksanakan kuliah Tamu pada Selasa, 28 Oktober 2025 dengan Tema “Penerapan Good Governance dalam Legislasi”. Kuliah tamu ini diadakan secara luring atau tatap muka di Ruang Seminar Timur Gedung Vidya Loka Lt.3 Universitas Katolik Darma Cendika.
Kuliah Tamu ini menghadirkan narasumber-narasumber sesuai bidang keilmuannya yaitu Ibu Noor Tri Hastuti, S.H., M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma dan Ibu Martika Dini Syaputri, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika dan dihadiri oleh Mahasiswa-Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika. Kuliah tamu ini dilaksanakan dengan tujuan agar Mahasiswa-Mahasiswi Fakultas Hukum UKDC mengetahui terkait dengan Good Governance dan bagaimana implementasinya dalam legislasi.
Acara ini dipandu oleh MC Angeline Olivia Tantoyo Mahasiswa angkatan 2025 FH UKDC dimulai dengan pembukaan dan doa sebagai dasar hidup orang beriman, Setelah itu forum ilmiah ini dipandu oleh Narasumber Ibu Martika Dini Syaputri, S.H., M.H yang memaparkan pengantar terkait dengan Good Governance, Lalu dilanjutkan oleh Narasumber Ibu Noor Tri Hastuti, S.H., M.Hum dalam materi inti Penerapan Good Governance dalam Legislasi.
Ibu Noor Menyampaikan bahwa Good Governance sendiri memiliki makna penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Penerapan Good Governance dalam Legislasi memiliki problematika terutama di Indonesia dan hal ini kita rasakan sebagai orang-orang yang belajar terkait dengan hukum, dijelaskan oleh Ibu Noor bahwa seharusnya Penerapan Good Governance dalam legislasi memiliki tahap-tahapnya mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, serta pengundangan dan hal ini haruslah melibatkan partisipasi publik, namun sangat disayangkan dalam penyusunan legislasi di Indonesia partisipasi publik sangatlah minim.

Selain memaparkan materi Ibu Noor juga menyampaikan bahwa Mahasiswa-Mahasiswi Fakultas Hukum adalah agent of change dalam pembaharuan hukum dimasa depan, Beliau menjunjung tinggi semangat Muda-Mudi yang dimiliki oleh Mahasiswa dan Mahasiswi karena melalui Muda-Mudi ini perubahan-perubahan terjadi, dan hal ini sudah mulai dari proses kemerdekaan, lalu penurunan Presiden di Masa Orde Baru serta berlanjut pada proses hukum saat ini yang carut marut dalam legislasinya terutama proses legislasi perubahan umur presiden dan wakil presiden. Pemaparan Ibu Noor sangat menarik terutama bahwa Good Governance dalam legilasi tidak boleh adanya konflik kepentingan.
Kuliah Tamu ini mendapatkan banyak antusiasme penuh oleh para peserta dengan berbagai pertanyaan menariknya yang relate dengan fenomena saat ini. Forum ilmiah ini ditutup oleh penyampaian kesimpulan oleh Ibu Tika dengan menyampaikan pendapat Mantan Presiden Gusdur bahwa dihapuskan saja lembaga yang tidak memiliki fungsi, namun sayangnya pernyataan tersebut mendapat banyak kritik pada masa itu dan ternyata telah terbukti masa kini oleh Bangsa kita sendiri.
Acara Penutupan yaitu dengan Pemberian Sertifikat oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika Ibu Retno Dewi Pulung Sari, S.H., M.Si., M.H. kepada Narasumber-Narasumber dan dilanjutkan sesi Foto Bersama dan ditutup dengan doa.
