Pada Hari Jumat, 29 Mei 2026 – Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika menyelenggarakan kegiatan Seminar dengan mengusung tema “Legal awareness sebagai fondasistart up berkelanjutan” Seminar ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperdalam pemahaman bagi mahasiswa-mahasiswa di Universitas Katolik Darma Cendika terkait dengan pentingnya suatu legal sebagai fondasi bagi para pendiri start up untuk mempersiapkan dagangannya baik jasa maupun barang yang telah terverifikasi legal.

Kegiatan seminar terkait dengan “Legal awareness sebagai fondasi start up berkelanjutan” menghadirkan Clifford Erikson Kwandang sebagai narasumber utama dari Kontrak Hukum dalam sesi Seminar ini. Dengan pengalaman beliau di bidang legalitas, beliau memberikan suatu pemaparan terkait dengan pemberikan pemahaman yang mendalam kepada mahasiswa, pelaku start-up pemula, dan civitas akademika mengenai pentingnya kesadaran hukum sejak dini. Hukum bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi krusial agar start-up dapat tumbuh secara berkelanjutan, menghindari sengketa regulasi, serta siap menghadapi pendanaan.

Acara Seminar ini dipantu oleh Dr. Nany Suryawati, S.H, M.H. sebagai dosen Universitas Katolik Darma Cendika, yang bertindak sebagai moderator di acara seminar kali ini. Dalam Sambutan yang telah diberikan oleh Nany, beliau menjelaskan pentingnya suatu legalitas sebagai suatu kesadaran hukum yang harus dibangun sejak awal ide bisnis dirancang. Pemaparan ini berguna untuk para mahasiswa-mahasiswa Universitas Katolik Darma Cendika tidak hanya paham terhadap teori saja, melainkan juga mampu untuk paham keadaan yang ada di lapangannya serta diharapkan bahwa mahasiswa dapat aktif di dalam menganalisis suatu regulasi yang ada dan berlaku dalam mencari suatu solusi yang lebih baik” ujarnya.

Dalam pemaparan yang diberikan oleh narasumber pada seminar kali ini, Clifford Erikson Kwandang menyampaikan bahwa sebelum suatu usaha dioperasikan maka para pelaku usaha, wajib untuk melakukan legalitas pada usahanya guna mendapatkan suatu kepastian hukum.

Dalam kuliah umum ini membahas peluang Program P2MW sebagai wadah bagi mahasiswa untuk meraih pendanaan pemerintah bagi start-up mereka, yang melakukan bisnis. Dalam tren bisnis digital yang telah berkembang pesat sejak 2017 hingga 2023. Perkembangannya, para pelaku usaha dapat memilih opsi pendanaan melalui bootstrapping, lending (bank/crowdfunding), atau investasi. Namun, untuk mengamankan proses tersebut, perintis usaha wajib menyiapkan dokumen hukum utama yang penting seperti NDA, Term Sheet, Shareholders Agreement, hingga Convertible Note. Langkah legalitas ini sangat krusial guna menghindari berbagai jebakan investasi seperti pengabaian Anggaran Dasar, masalah perizinan, kelalaian pajak, serta risiko dilusi saham.

Di sisi lain, agar proposal bisnis dapat lolos pendanaan, mahasiswa didorong untuk menciptakan ide berbasis riset kampus atau kearifan lokal yang memenuhi kriteria problem-solution dan product-market fit. Ide yang diajukan harus memenuhi checklist kelayakan, seperti memiliki masalah yang jelas, solusi unik, didukung data survei, dan mengusung noble purpose. Para peserta harus cermat memilih kategori usaha yang diizinkan seperti makanan-minuman, budidaya, industri kreatif, pariwisata, manufaktur, dan bisnis digital serta menghindari bidang yang dilarang, termasuk software house, agensi digital, reseller, maupun jasa penyewaan.

Seminar ini berjalan dengan baik karena para mahasiswa mampu untuk memberikan suatu argument ataupun pertanyaan yang di berikan kepada narasumber dengan baik yang mana menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki antusiasme yang tinggi dalam seminar yang dibawakan oleh narasumber yang membawakan tema   “Legal awareness sebagai fondasi start up berkelanjutan” antusias yang diberikan oleh mahasiswa menunjukan bahwa mahasiswa semakin memperhitungkan dalam konteks legalitas ini.

Melalui pelaksanaan kuliah umum yang komprehensif ini, diharapkan dapat mengikis stigma bahwa hukum adalah penghambat inovasi. Sebaliknya, kegiatan ini bertujuan untuk mengubah stigma itu dengan adanya harapan untuk mampu melahirkan generasi entrepreneur baru yang tidak hanya lihai dalam melihat peluang pasar, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang matang demi membangun bisnis yang legal, aman, dan berkelanjutan di masa depan.