Oleh : Priyanka
Pusat Studi Inovasi Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika bekerjasama dengan Komisi Nasional Disabilitas mengadakan Seminar Nasional dengan Tema “Penguatan Kebijakan Hak Asasi dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas: Dari Regulasi ke Implementasi”, diselenggarakan pada Rabu, 14 Januari 2026 di Seminar Timur Vidya Loka Lt. 3 Universitas Katolik Darma Cendika. Menghadirikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, S.I.P dan narasumber-narasumber berpengalaman dibidangnya, antara lain Dr. Victor Imanuel W.Nalle, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika, Kikin Tarigan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas dan FX. Wigbertus Labi Halan, S.Fil., M.Sosio Koordinator Komisi Justice, Integrity, and Peace Keuskupan Surabaya dan di Moderatori oleh Drs. Wahyu Krisnanto, M.A Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika.
Menteri Hak Asasi Manusia sebagai Keynote Speaker dalam seminar nasional tersebut. Ia menjelaskan bahwa perlindungan HAM merupakan tanggung jawab negara dan masyarakat, yang dirumuskan melalui berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional. Negara, menurutnya, wajib memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat demi menjaga keutuhan kehidupan. Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa konsep HAM telah berkembang pesat. Jika sebelumnya HAM hanya berfokus pada individu, kini telah mencakup hak-hak komunal, terutama bagi kelompok rentan. “Jika korbannya adalah sekelompok orang, maka hukum internasional mengakui adanya hak yang bersifat komunal,” jelasnya. Ia mencontohkan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan pemenuhan hak secara khusus.
Ia menilai Indonesia sebagai salah satu negara yang cepat menindaklanjuti komitmen internasional terkait disabilitas di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun demikian, ia menekankan bahwa penyandang disabilitas tidak boleh dipandang sebagai objek belas kasihan. “Saya tidak setuju jika disabilitas dikasihani. Mereka harus dipandang setara, sama seperti masyarakat adat. Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya soal suku dan agama, tetapi juga mencakup disabilitas,” tegasnya. Menurutnya, dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika, penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Bahkan, ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki peluang yang sama untuk menjadi pemimpin, termasuk menjadi presiden. Ia menekankan bahwa yang dibutuhkan kelompok disabilitas bukanlah label atau pengelompokan khusus, melainkan aksesibilitas yang setara. Negara, kata dia, wajib memastikan akses terhadap pendidikan, sandang, pangan, dan fasilitas publik tanpa diskriminasi. “Mereka tidak butuh janji. Mereka hanya butuh aksesibilitas untuk menutup sedikit kekurangan dalam mengakses hak-hak sebagai warga negara,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengajukan laporan ke Kementerian HAM apabila menemukan pelanggaran, mengingat anggaran dan kewenangan kementerian tersebut telah diperkuat
Dilanjutkan dengan sesi materi dan diskusi oleh para narasumber. Isu disabilitas tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan kelompok tertentu, melainkan sebagai keniscayaan yang dapat dialami setiap manusia sepanjang siklus hidupnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika (UKDC), Dr. Victor Imanuel W. Nalle memaparkan bahwa kerangka normatif perlindungan penyandang disabilitas di Indonesia sejatinya merupakan tindak lanjut dari komitmen internasional, termasuk Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi dalam undang-undang nasional. Ia menegaskan bahwa kerangka normatif hukum telah mengakui hak-hak politik penyandang disabilitas yang harus dipenuhi secara setara dan tanpa diskriminasi. Namun dalam praktiknya, Indonesia dinilai belum sepenuhnya menyediakan akses yang memadai. Bahkan, kelompok perempuan dan anak penyandang disabilitas disebut menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari diskriminasi hingga risiko kekerasan yang lebih tinggi.Victor juga menyoroti belum adanya peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur kewajiban perusahaan swasta dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Padahal, lingkungan kerja yang aksesibel merupakan prasyarat penting. Dalam konteks ini, perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis. Ia menyebut UKDC pernah mengajukan proposal pengembangan layanan disabilitas sebagai upaya mempersiapkan sistem pembelajaran yang inklusif bagi mahasiswa di masa depan.
Sementara itu, Komisioner Komnas Disabilitas, Kikin Tarigan, menekankan bahwa disabilitas adalah bagian dari kehidupan manusia. “Disabilitas bisa terjadi karena usia, kecelakaan, malpraktik medis, bencana alam, dan banyak faktor lainnya. Disabilitas adalah keniscayaan,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa sekitar 10 persen penduduk merupakan penyandang disabilitas, namun persoalan utamanya justru terletak pada kurangnya pemahaman masyarakat non-disabilitas terhadap kewajiban mereka. Isu disabilitas sendiri baru diakui sebagai ranah HAM relatif baru, yakni sejak 1992 di tingkat global. Kikin mempertanyakan apakah kebijakan daerah yang disusun benar-benar kontekstual atau hanya sekadar menyalin aturan di atasnya. “Yang kita inginkan adalah setiap orang mendapatkan kesempatan yang sama di mata hukum,” katanya. Ia menambahkan bahwa kewajiban negara bukan menghilangkan disabilitas, melainkan menghilangkan hambatan agar penyandang disabilitas dapat menjadi setara, melalui penyediaan juru bahasa isyarat, teknologi voice text, serta dukungan berbasis kesehatan, sosial, dan hukum. Undang-undang sendiri telah mengklasifikasikan ragam disabilitas menjadi lima, yakni fisik, sensorik, intelektual, mental, dan multiganda.
Dari perspektif gereja, Wigbertus Halan dari Komisi Justice, Integrity, dan Peace Keuskupan Surabaya menyampaikan bahwa keuskupan memiliki visi membangun komunitas difabel yang berlandaskan solidaritas organik dan resiliensi. Ia mencontohkan kisah seorang difabel bernama Sarah yang tidak pernah putus sekolah selama 12 tahun, memilih menjadi penulis, dan telah menerbitkan tiga buku meski hanya memiliki dua jari yang kuat untuk mengetik. “Difabel adalah kelompok paling rentan karena sistem kita belum disiapkan untuk menerima mereka,” ujarnya. Menurutnya, persoalan disabilitas bukan hanya soal fasilitas fisik, tetapi juga soal cara berpikir dan tata ruang sosial yang menentukan apakah seseorang dapat berpartisipasi secara utuh. Wigbertus juga menyampaikan bahwa sejak April lalu, Keuskupan Surabaya menegaskan komitmen agar gereja menjadi komunitas yang ramah, teduh, dan sejuk bagi penyandang disabilitas. “Gereja harus seperti seorang ibu, tempat setiap anak bisa datang dan duduk di pangkuannya,” tuturnya.
Forum ini menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan semata persoalan regulasi, tetapi juga perubahan cara pandang, kesiapan sistem, serta keberanian kolektif untuk membangun masyarakat yang benar-benar inklusif. Ditutup dengan penandatanganan MoU dan MoA antara Universitas Katolik Darma Cendika dan Komisi Nasional Disabilitas, sebagai kerjasama dalam meningkatkan pemenuhan penyandang disabilitas di dunia pendidikan. Seminar ini juga dihadiri oleh para mahasiswa, guru-guru SMA Sederajat Surabaya dan Sidoarja serta berbagai organisasi dan komunitas disabilitas di Surabaya dan sekitarnya. Melalui forum diskusi ilmiah ini, Universitas Katolik Darma Cendika menegaskan kesiapan dan komitmennya untuk menjadi ruang utama pengembangan pemikiran, kebijakan, dan praktik inklusif bagi penyandang disabilitas, baik di lingkungan akademik maupun dalam kehidupan bermasyarakat.”
