Jurnalistik UKDC, Surabaya – Organisasi Legal Analysis Student Association (LASA) yang bernaung di Universitas Katolik Darma Cendika mengadakan kegiatan sarasehan dengan inti pembahasan “ Penegakan Cita Negara Hukum untuk Memastikan Tersedianya Akses Terhadap Keadilan di Indonesia”. Acara ini dilaksanakan di Hall Vidya Loka Lt.2 Universitas Katolik Darma Cendika (20/10/2023). Ada beberapa narasumber yang ikut mewarnai kegiatan pagi ini diantaranya, Bapak Prof.Dr Koerniatmanto Soetoprawiro, S.H., M.H. (Guru Besar HTN FH UNPAR), Bapak Dr.Jemmy J.Pietersz. S.H., M.H (Dosen FH Universitas Pattimura), Bapak Hasonangan Hutabarat, S.H., M.H. (Advokat HH Law Firm), Bapak Victor W. Nalle, S.H., M.H (Dosen FH UKDC),sebagai pemateri, Ibu Lilik Puji Astuti, S.H., M.H sebagai keynote speaker dan Bapak Petrus Richard Sianturi, S.H., M.H (Dosen FH UKDC) sebagai moderator pada kegiatan hari ini.
Diawal penyampaian materi Prof. Koerni menyatakan bahwa dalam proses penegakan hukum ini harus menggunakan kaidah Pancasila sebagai dasar dari negara Indonesia. Dimana dengan 5 dasar dari pancasila sebagai nilai hukum bagi kehidupan bernegara dan memiliki nilai masing-masing untuk dituangkan dalam kehidupan sosial, sebagai contoh manusia adalah tokoh utama dalam segala kemajuan yang ada pada sebuah negara dan dimana hal-hal lain seperti : modal,teknologi, hanya sebuah nilai tambahan.
Keadilan bagi manusia memiliki pandangan yang berbeda antara 1 dengan yang lainnya. Dimensi sebuah keadilan : 1. Nasa, 2. Desa, 3. Kala, 4. Patra. Tujuan hukum adalah membuat keputusan secara bijak,akurat dan tepat. Hanya saja memang masih terdapat beberapa keambiguan dalam hal-hal perumusan, secara tradisional fungsi hukum mampu digunakan untuk mengayomi serta melindungi (beringin, dengan arti yang memiliki sebuah kekuasaan memiliki wewenang untuk melindungi). Kedudukan Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang tidak hanya dipengaruhi oleh pemerintah yang dimana mampu dipengaruhi oleh perusahaan swasta yang mampu memberikan pengaruh pada putusan hakim, adanya unsur keterpaksaan.

Hukum di Indonesia ini harus didasari pada sebuah cita hukum dari negara tersebut. Dalam mendasarkan sebuah pancasila ini mampu menyongsong dalam penegakan sebuah restorative ungkap Dr. Jemmy. Diharapkan dengan adanya restorative ini diharapkan mampu memunculkan adanya pemulihan dalam keadaan semula dari segala aspek di pihak masyarakat. Nyatanya sebuah tindakan restorative ini tidak termasuk dalam sebuah tindak pemidanaan sehingga restorative ini mampu dikatakan sebagai hal-hal yang merujuk pada ketidkadilan dikarenakan dengan disamaratakannya sebuah kesalahan dicatatkan bahwa hal ini bersifat memaksa maka keadilan disini mampu dianggap rendah.

Di akhir penyeampaian Pak Victor mengungkapkan bahwa Access To Justice menurut UNDP adalah sebuah kemampuan masyarakat untuk mencari sebuah penyelesaian melalui lembaga peradilan formal maupun informal. Diharapkannya dengan adanya sebuah restorative justice ini mampu mencapai sebuah kesejahteraan. (Frederika Eugenia)